Nasional

Imbauan KPAI Terkait Maraknya Aksi Unjuk Rasa, Lindungi Anak dari Penyalahgunaan Politik

73
×

Imbauan KPAI Terkait Maraknya Aksi Unjuk Rasa, Lindungi Anak dari Penyalahgunaan Politik

Sebarkan artikel ini
Jasra Putra
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI Jasra Putra.

mjnews.id – Intensitas aksi unjuk rasa akhir-akhir ini mengalami peningkatan, terutama sejak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR. Tidak sedikit jumlah anak yang terlibat pada aksi tersebut.

 

“Maraknya demonstrasi yang melibatkan anak, menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pasca disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pantauan KPAI di Jakarta, Bogor, Karawang, Medan, Padang dan banyak kota lainnya, anak-anak banyak diamankan kepolisian selama aksi itu berlangsung,” kata Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI Jasra Putra, Minggu (11/10/2020).

Menurut putra Pasaman Barat (Pasbar) itu, aparat kepolisian yang menjadi garda terdepan mengambil anak-anak agar aman dan tidak menjadi martir orang dewasa, dipandang sebagai langkah antisipasi yang baik. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, kata dia, pada aksi-aksi unjuk rasa banyak anak yang turut cedera, bahkan dalam beberapa kasus, ada yang sampai meninggal dunia.

KPAI menghimbau, ujarnya, orang tua dan pendamping anak tidak melibatkan anak dalam demonstrasi, apalagi isu yang disampaikan adalah isu orang dewasa. Kemudian, tambah Jasra, memastikan anak-anak tetap berada di rumah dalam pengawasan orang tua.

Jasra juga meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan, agar melakukan upaya intensif untuk memastikan, tidak ada mobilisasi anak secara masif dalam kegiatan unjuk rasa.

“Tempat anak-anak bukan di jalan berhari hari. Itu sangat membahayakan bagi keselamatan dan perkembangan tumbuh kembangnya ke depan. Apalagi saat ini, banyak kota yang menjadi sentral unjuk rasa masuk kategori zona merah penularan Covid-19,” sebutnya.

Fakta di lapangan menunjukkan, tidak mungkin ada pihak yang bisa dengan ketat menegakkan protokol kesehatan terhadap peserta unjuk rasa, padahal itu penting untuk mencegah terjadinya penularan Virus Corona penyebab penyakit yang menjangkiti seluruh dunia tersebut.

Hal lain yang amat memiriskan, katanya, banyak ajakan kepada anak melalui media sosial untuk ikut unjuk rasa. Narasi yang digunakan pun amat memprovokasi anak mudah terpancing ikut aksi.

“Meski Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur, bahwa setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, sesuai dengan usia dan pemahaman anak. Bahkan pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendengar dan menghormati pendapat anak, namun ada banyak hal yang mesti diperhatikan,” sebut kepala Divisi Wasmonev KPAI itu.

Ada prasyarat yang disiapkan, katanya, agar anak dapat menyampaikan pendapat dengan baik, diantaranya anak harus mengetahui informasi yang akan disampaikan, harus diberi kapasitasi dan pemahaman secara baik kepada anak, dan ada feedback (umpan balik) pemangku kepentingan secara langsung terhadap pandangan anak.

Selanjutnya, kata dia, memperhatikan situasi dan kondisi yang ramah terhadap anak, jauh dari konten-konten kekerasan dan memastikan keselamatan jiwa anak.

(Musriadi Musanif)

Kami Hadir di Google News