KPUPilkada

Selamat! Hasil Pilkada Pasaman 2020 Dinyatakan Sah

88
×

Selamat! Hasil Pilkada Pasaman 2020 Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi.

 

mjnews.id – Pilkada Pasaman dipastikan berjalan mulus. Ini dipastikan setelah tidak adanya gugatan yang melayang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menjelaskan, dalam aturannya, setelah tiga kali 24 jam sejak pleno penetapan hasil diumumkan KPU dan tidak ada gugatan, maka proses Pemilu dinyatakan sah alias diterima semua pihak.

“Ini mengacu pada mengacu pada Peraturan MK nomor 8 tahun 2020 tentang perubahan peraturan MK No 7 tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penangan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” kata Rodi, Minggu (27/12/2020).

Dilanjutkan Komisioner KPU Pasaman, Juli Jusran, dalam pleno yang disampaikan 16 Desember lalu, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Benny Utama-Sabar AS ditetapkan sebagai pasnagan terpilih, setelah unggul jauh dari kolom kosong.

Dia menjelaskan Paslon Benny-Sabar mendapatkan 104.363 suara, sedangkan kolom kosong mendapatkan 20.650 suara. “Selisih suara antara Paslon Benny-Sabar dan Kolom Kosong mencapai sekitar 85 persen.

Kemudian, berdasarkan PMK Mahkamah Konstitusi menetapkan pengajuan gugatan hasil Pilkada serentak 2020 secara Nasional, berakhir di tanggal 29 Desember 2020. Jika memang tidak ada gugatan berdasarkan buku catatan registrasi perkara masuk di MK, maka tanggal 30 Desember, MK akan menerbitkan surat penetapan daerah yang melaksanakan pilkada dimaksud tidak ada gugatan hasil pilkada.

Lalu, atas dasar surat penetapan MK dimaksud, KPU Pasaman akan menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih.

(amr)

Kami Hadir di Google News