KPU

KPU Pasaman Sambut Kedatangan 9 CPNS

113
×

KPU Pasaman Sambut Kedatangan 9 CPNS

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi.

mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyambut kedatangan sembilan orang tenaga CPNS untuk penempatan di Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman. CPNS yang baru ditugaskan di KPU Kabupaten Pasaman tersebut, sebelumnya telah diserahterimakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat kepada Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman di Padang, hasil dari perekrutan CPNS tahun 2019.

Selanjutnya, SK CPNS KPU Formasi 2019 tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Ketua KPU Pasaman, yang bertempat di Media Center KPU Pasaman.

Penyerahan dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

“Atas nama pribadi dan KPU Pasaman, saya sampaikan selamat kepada saudara- saudari yang telah memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan dalam suatu surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil di Komisi Pemilihan Umum,” ujar Rodi Andermi, Rabu (6/1/2021).

Penyerahan SK ini, menurut Rodi, memiliki makna penting, karena semua nama yang tertera di SK ini telah mendapat kesempatan dan diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas sesuai disiplin ilmu yang dimiliki.

“SK yang diterima bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan simbol perjuangan dan do’a yang terkabulkan. Karena pada selembar kertas tersebut melekat kewajiban dan hak yang harus diemban. Karena tidak semua orang bisa mendapatkan SK CPNS ini,” ungkap Rodi Andermi Datuak Putiah.

Ketua KPU Pasaman juga menyampaikan, di instansi KPU terdapat sedikit perbedaan dalam hal jam kerja dibanding dengan lembaga atau instansi pemerintah lainnya.

“Kami mengingatkan bahwa di KPU memiliki jam kerja sepenuh waktu bila dalam masa tahapan Pemilu maupun pemilihan. Tetapi kalau dalam keadaan normal jam kerja kita sama dan menyesuaikan dengan instansi pemerintah lainnya,” terang Rodi Andermi.

Sekretaris KPU Pasaman, Yuliardi juga mengingatkan, dengan adanya SK CPNS tersebut, maka pada saat ini para CPNS bukan lagi sebagai orang yang bebas yang dapat bertingkah laku semaunya, ada aturan dan norma yang mengikat.

“Status CPNS merupakan status masa percobaan. Apabila dalam percobaan seorang CPNS tidak bisa menunjukan integritas, disiplin, loyalitas dan kompetensi yang memadai, maka akan dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, agar para CPNS untuk bisa menjaga perilaku, sikap, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi pegawai negeri sipil,” ujar Yuliardi.

(amr)

Kami Hadir di Google News