Kemendagri

Mendagri Tekankan, Pembangunan di Perbatasan Harus Dengarkan Masukan Daerah

116
×

Mendagri Tekankan, Pembangunan di Perbatasan Harus Dengarkan Masukan Daerah

Sebarkan artikel ini
Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) Tahun 2023
Kepala BNPP, Muhammad Tito Karnavian berikan pengarahan umum pada acara Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) Tahun 2023 di Maluku Barat Daya, Rabu (14/6/2023). (f/puspen)

Mjnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan, pembangunan di daerah perbatasan harus berlangsung dua arah. Tidak hanya dari pemerintah pusat, pembangunan di daerah perbatasan juga harus mendengarkan masukan dari daerah.

Dia menegaskan, Presiden Jokowi memiliki misi melakukan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah. Dengan begitu, pembangunan tidak hanya terpusat di kota, tapi juga hingga ke daerah pinggiran baik desa maupun daerah perbatasan.

Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat pada 2023 telah menganggarkan sebanyak Rp7,7 triliun untuk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan negara. Jumlah tersebut tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda). Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bakal melacak anggaran tersebut. Dia menegaskan, anggaran itu tidak boleh digunakan untuk urusan lain, kecuali mendukung pembangunan di daerah perbatasan.

“Itulah tugas kami untuk mengarahkan dan mengawasi dan melakukan evaluasi,” ujar Mendagri yang juga Kepala BNPP seusai memberikan pengarahan umum pada acara Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) Tahun 2023 di Maluku Barat Daya, Rabu (14/6/2023).

Lebih lanjut dia menuturkan, pembangunan di daerah perbatasan dapat menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memiliki anggaran dengan mata anggaran untuk membangun jalan atau jembatan di daerah perbatasan. Hal ini bisa dikerjakan oleh Kementerian PUPR sendiri atau dikerjakan oleh Pemda melalui DAK.

“Dana Alokasi Khusus dari kementerian pusat yang dimasukkan ke dalam APBD daerah, bukan murni uang daerah, kalau daerah itu uangnya DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil),” ujarnya.

Mendagri mengatakan, pihaknya menunggu ada usulan kebutuhan dari daerah perbatasan. Usulan itu nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di kementerian/lembaga terkait. Apabila kementerian/lembaga tersebut tidak memiliki konsep penggunaan anggaran, nantinya dapat diarahkan sesuai permintaan. “Nanti kita bisa masukan dalam usulan untuk programnya, tapi yang penting uang yang digunakan tepat untuk perbatasan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu juga turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah BNPP.

(rel)

Kami Hadir di Google News