BlitarHukumJawa Timur

Gugatan Dianggap Prematur, Pengadilan Negeri Blitar Tolak Gugatan Edy Sulistiyo

172
×

Gugatan Dianggap Prematur, Pengadilan Negeri Blitar Tolak Gugatan Edy Sulistiyo

Sebarkan artikel ini
IMG 20230815 WA0044

Mjnews.id – Pengadilan Negeri Blitar telah mengeluarkan putusan yang menarik perhatian. Putusan tertanggal 15 Agustus 2023 ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Edy Sulistiyo, seorang mantan anggota partai dengan logo burung Garuda (Gerindra) di Kabupaten Blitar. Gugatan tersebut terkait dengan pemecatannya dari partai tersebut.

Dalam putusan sidang dengan nomor perkara 53/Pdt.Sus-parpol/2023/PN Blt, Pengadilan Negeri Blitar secara tegas menolak gugatan yang diajukan oleh Edy Sulistiyo terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra di Kabupaten Blitar. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan oleh Edy Sulistiyo dinilai prematur dan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Sebagai konsekuensinya, Pengadilan Negeri Blitar memutuskan bahwa Edy Sulistiyo harus membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatannya.

Pihak kuasa hukum dari Partai Gerindra, Zul Raihan SH, MH, memberikan tanggapan positif terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Blitar. Menurutnya, putusan ini mengonfirmasi posisi yang telah dipegang oleh DPP Partai Gerindra. Zul Raihan juga menjelaskan bahwa keterangan saksi dan bukti yang disajikan oleh pihak tergugat telah dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim, sehingga keputusan ini dianggap tepat dan akurat.

Dalam tanggapannya, Zul Raihan juga menyebutkan bahwa jika Edy Sulistiyo memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan ini, Partai Gerindra siap untuk memberikan respons yang sesuai. Menurutnya, hak untuk mengajukan banding adalah hak yang sah bagi penggugat.

Selain menolak gugatan Edy Sulistiyo, Pengadilan Negeri Blitar juga menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat I, tergugat II, dan tergugat III. Pertimbangan dalam penolakan ini berkaitan dengan sifat perkara yang merupakan ranah partai politik, serta yurisdiksi Pengadilan Negeri Blitar dalam hal ini. Zul Raihan mengakui bahwa mungkin pertimbangan majelis hakim adalah bahwa Pengadilan Negeri Blitar tetap memiliki wewenang untuk mengadili perkara tersebut berdasarkan pertimbangan wilayah hukum yang relevan.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Blitar ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap dinamika politik dan hukum di Kabupaten Blitar. Meskipun Edy Sulistiyo dan pihaknya telah mengajukan gugatan, keputusan Pengadilan Negeri Blitar menunjukkan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, yang tentu saja memiliki dampak yang luas dalam konteks politik setempat. (Bud)

Kami Hadir di Google News