HeadlineHukumNasional

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020

85
×

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
presiden jokowi
Presiden Jokowi.

mjnews.id – Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi jadi Undang-Undang. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg) pada Senin (2/11/2020).

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya.

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

“Sudah jadi UU,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Senin (2/11/2020) sebagaimana dilansir detikcom.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

(*)

Kami Hadir di Google News