Tekno

Marak Kebocoran Data Marketplace, RUU PDP Ada Di Mana?

77
×

Marak Kebocoran Data Marketplace, RUU PDP Ada Di Mana?

Sebarkan artikel ini
cermati com

mjnews.id – Kembali maraknya kebocoran data pengguna, menjadi sinyal kuat Indonesia harus memiliki aturan khusus yang menyangkut Perlindungan Data Pribadi (PDP). Apa kabar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)?

Setelah rapat kerja antara Menkominfo beserta jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR RI pada awal September 2020, disepakati untuk membahas RUU PDP. Disebutkan bahwa RUU PDP ditargetkan rampung pada minggu kedua bulan November 2020.

Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) kembali mengingatkan, masih maraknya kebocoran data harus segera diatasi dengan disahkannya RUU PDP.

“Peristiwa ini juga memperlihatkan betapa UU Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan, untuk memaksa PSTE (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik) membangun sistem yang kuat dan bertanggungjawab bila terjadi breach data,” ujar Chairman CISSReC Pratama Persadha, Senin (2/11/2020).

Selain kasus kebocoran data Lazada dan Cermati yang baru saja terjadi, sebelumnya ada kasus serupa yang menimpa Tokopedia, Bukalapak, Bhinneka, KreditPlus, dan lainnya.

“Sekarang kebocoran data sudah terjadi, namun sulit untuk memintai tanggung jawab dari PSTE bersangkutan,” ungkap Pratama.

Pratama menjelaskan dengan keberadaan Undang-Undang PDP seharusnya nanti bisa mendorong PSTE untuk bertanggungjawab bila ada kebocoran data.

Namun, Pratama menggarisbawahi bahwa tidak setiap kebocoran data bisa diganjar hukuman atau bisa dituntut ke pengadilan, harus ada uji digital forensik, apakah sistemnya sudah memenuhi standar keamanan yang nantinya ditentukan UU PDP serta aturan turunannya.

“Karena kita mengerti tidak ada sistem yang sempurna dan aman 100%, karena sudah menyadari itu seharusnya PSTE bisa dipaksa untuk memenuhi standar minimal sehingga memperkecil kemungkinan terjadinya breach data,” pungkasnya.

Kominfo Didesak Bertindak

Kasus kebocoran data pengguna kembali terjadi menyerang dua marketplace dalam kurang waktu seminggu, yaitu Lazada dan Cermati. Pengamat menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus segera bertindak.

Seperti disampaikan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa masalah kebocoran data ini harus disikapi dengan serius. Sebelumnya kebocoran data pernah menimpa Tokopedia, hingga Bukalapak.

“Kementerian Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan instansi terkait harus melakukan rapat darurat untuk mengetahui kebenaran, modus, dan dampak kebocoran data pengguna,” ujar Heru, Senin (2/11/2020).

“Saya khawatir jika tidak serius ditangani, dicari penyebab dan solusi, menimbulkan ketidakpercayaan terhadap layanan berbasis online di Indonesia,” ucapnya menambahkan.

Heru menegaskan bahwa kejadian kebocoran data pengguna ini tidak bisa ditangani dengan seolah-olah sudah ditangani dengan kasus kebocoran-kebocoran data sebelumnya.

“Yang katanya sudah diminta keterangan seperti kebocoran Tokopedia, tapi masyarakat seperti dibohongi karena tidak ada informasi lebih lanjut bagaimana status kebocoran disampaikan pihak regulator apalagi disebut data bocor mencapai 91 juta data,” kata mantan Anggota BRTI ini.

“Sebab ini seperti tidak mengindahkan pesan Presiden Jokowi bahwa data harus dijaga karena ini merupakan jenis kekayaan baru bangsa kita, sebab kini data lebih berharga dari minyak,” pungkasnya, sebagaimana dilansir detikINET.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kominfo belum memberikan jawaban maupun merespon terkait kejadian kebocoran data yang menyerang Lazada dan Cermati.

(*)

Kami Hadir di Google News