PendidikanSumatera Barat

MKKS SMP Swasta Padang Gelar Workshop Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah

105
×

MKKS SMP Swasta Padang Gelar Workshop Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah

Sebarkan artikel ini
MKKS SMP Swasta Padang Gelar Workshop Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah
MKKS SMP Swasta Padang Gelar Workshop Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah. (f/nal)

Padang, Mjnews.id – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Padang gelar Workshop penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2023 di Hotel Rangkayo Basa, Senin (6/2/2023). Workshop RKAS 2023 ini dibuka Kadisdikbud Kota Padang, Yopi Krislova.

“Kegiatan Workshop RKAS ini bertujuan untuk memberikan tuntunan terhadap sekolah SMP Swasta Kota Padang dalam penyusunan anggaran kegiatan sekolah,” ujar ungkap Ketua MKKS SMP Swasta Kota Padang, M Fikar Dt Rj Magek, SAg, MM MPd.

Dikatakan Fikar, workshop diikuti sekitar 57 peserta dan juga 57 orang bendahara BOS. Di mana bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyusunan anggaran kegiatan sekolah sesuai aturan sehingga tidak berbenturan dengan aspek hukum atau pelanggaran-pelanggaran lainnya. Yakni, anggaran untuk kebutuhan gaji guru, kebutuhan siswa, mengecat sekolah dan rehab sekolah.

“Akan tetapi untuk pembangunan ruang kelas baru (RKN) tidak dibolehkan,” ucap Fikar.

Ditambahkan Fikar, workshop RKAS 2023 adalah dokumen yang digunakan sekolah untuk menyusun perencanaan keuangan sekolah yang akan datang. Termasuk RKAS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah salah satu jenis RKAS yang mencakup anggaran yang diberikan kepada sekolah untuk membantu menutupi biaya operasional sekolah seperti gaji guru, listrik, air dan sebagainya.

Pembuatan RKAS tahun 2023 harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, persyaratan yang harus dipenuhi: Sebelum membuat RKAS sekolah harus memastikan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sudah dipenuhi. Persyaratan ini bisa berupa laporan keuangan sekolah yang terakhir, laporan penggunaan anggaran sebelumnya dan laporan program sekolah.

RKAS harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik. Tujuan RKAS harus sesuai dengan visi dan misi sekolah, serta harus memperhatikan kebutuhan sekolah dan siswa. RKAS harus mencakup anggaran yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan siswa. Anggaran harus disusun dengan cermat dan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Setelah RKAS dan BOS selesai dibuat, dokumen tersebut harus disetujui pihak yang berwenang seperti Dinas Pendidikan. Setelah RKAS disetujui, sekolah bisa menggunakan anggaran yang telah disetujui untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan siswa,” ujar Fikar.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova SH MM mengharapkan, SMP Swasta Kota Padang memiliki brand yang masing-masing yang bisa dijual. Sehingga masyarakat akan termotivasi memasukkan anaknya sekolah ke SMP Swasta.

“Dengan adanya Worshop RKAS agar kepala sekolah bersama Tim Manejemen BOS sama mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan sekolah untuk 1 tahun ini. Sehingga akan menunjang keberhasilan siswa nantinya,” kata Yopi.

Yopi menyebutkan, Insya Allah program Disdik Kota Padang yang berkaitan manejemen kepala sekolah, SMP di Kota Padang tetap melibatkan Kepala SMP Swasta Kota Padang.

(Nal)

Kami Hadir di Google News