PendidikanSumatera Barat

Israr A: PPBD 2020-2021 Tidak Merugikan Masyarakat

70
×

Israr A: PPBD 2020-2021 Tidak Merugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Israr A: PPBD 2020-2021 Tidak Merugikan Masyarakat
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah III, Israr A, S.Pd.
mjnews.id – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah III, Israr A, S.Pd mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2020-2021 SMA dan SMK tidak merugikan masyarakat. Sebab, PPDB TA 2020-2021 dengan kebijakan empat jalur yakni Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.
Jalur Zonasi adalah penerimaan calon siswa yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari sekolah. Kuotanya minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
Pada jalur zonasi, sekolah wajib menerima siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas. Zonasi amat penting untuk mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik. Selain itu, menitikberatkan peran dan komposisi guru di suatu daerah. 
Kemudian jalur Afirmasi, buat siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Artinya, tidak lagi pakai syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tapi sekarang cukup melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kuota penerimaan siswa melalui jalur Afirmasi minimal 15 persen dari kapasitas sekolah.
Selanjutnya, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, kuota yang disediakan maksimal 5 persen dari kapasitas sekolah. 
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang harus pindah tempat tinggal karena orangtua atau walinya pindah tugas ke daerah lain. 
Syarat pendaftaran melalui jalur ini menyerahkan bukti surat penugasan dari instansi atau kantor tempat orangtua atau walinya bekerja. 
Selain itu, jalur prestasi. Siswa berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri favorit, dapat menggunakan jalur prestasi. Tentu saja syaratnya melampirkan hasil UN atau USBN, penghargaan di bidang akademik dan non-akademik, baik tingkat nasional maupun internasional. Kuota penerimaan siswa di jalur ini maksimal 30% dari kapasitas sekolah.
Bila salah satu SMA Negeri kuotanya penuh, maka calon siswa sudah tentu akan disebarkan pada sekolah-sekolah yang ada. 
Namun pergeseran tetap diberikan kesempatan kepada masyarakat. Jika calon siswa mengkhawatirkan dirinya tidak lolos dalam pendaftaran melalui Online di sekolah yang difavoritkannya tahap I, masih punya kesempatan pada sekolah longgar di suatu daerah seperti Kota Solok yang memiliki empat SMAN.
Diungkapkan Kacabdinpendik Provinsi Sumbar Wilayah III, jika calon siswa mendaftar sekolah yang jaraknya dekat dengan sekolah, otomatis diterima asalkan KK-nya terbaca. 
“Jika calon siswa membludak, tidak ada lagi peluang di SMA-SMK Negeri yang ada, sekolah bisa membuat surat pengajuan penambahan lokal kepada Kemendikbud RI malalui kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat,” sambung Israr.
Diakui Israr, bisa saja terjadi kesalahan perhitungan jarak melalui google mapp oleh panitia seperti calon siswa yang berada dekat sebuah sekolah tidak muncul dalam nama pengumuman diterima. Namun, kesempatan juga diberikan untuk mengklaim dengan mengajukan keberatan/pengaduan melalui panitia di sekolah-sekolah. 
PPDB TA 2020-2021 dalam upaya membudayakan pendidikan karakter, sekali lagi disampaikan bukan merugikan masyarakat. 
Ia mengaku memang didatangi berbagai pemegang kepentingan agar membantu meloloskan anak, keponakan, cucu dan lainnya agar lolos dalam test masuk SMA Unggul Provinsi Sumatera Barat (Negeri 2 Sumbar) di Arosuka. 
“Bagi yang minta tolong, saya hanya menyampaikan aturan, sehingga mereka memahami apa itu Pendidikan Karakter,” sambung Israr A seraya mengingatkan, Korwas dan para pengawas bekerja dengan penuh kejujuran dalam pembinaan sekolah dan guru jangan seperti membelah batuang (bambu). (*/eds)

Kami Hadir di Google News