FeaturePendidikan

Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman Bersuara Lantang

91
×

Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman Bersuara Lantang

Sebarkan artikel ini
Genius Umar
Wali Kota Pariaman, Genius Umar.

MJNews.id – Polemik imbauan pakai jilbab bagi siswi di SMKN 2 Padang makin memanas dan seoalah sebuah masalah yang besar, walaupun sebenarnya imbauan yang tertuang dalam Perda Kota Padang dan Pemprov Sumbar itu telah dijalankan dengan baik selama lima belas tahun silam. Hanya saja, kini terkesan di goreng untuk panggung politik tertentu.

 

Persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan di sekolah itu, kini dikomentari langsung oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan seolah persoalan tersebut lebih penting dari banyaknya siswa yang tertinggal dalam belajar karena dampak pemberlakuian pembelajaran daring beberapa waktu lalu, sebagai dampak antisipasi penularan Covid-19.

 

Menteri yang tampak diam ketika orang tua siswa di berbegai pelosok negeri mengeluhkan pembelajaran daring karena ketidak tersediaan perangkat bagi mereka di pedalaman dan uang tambahan yang harus disediakan untuk membeli paket internet, kini terkesan garang dan bersuara lantang hanya mengurusi perda jilbab yang notabene kearifan lokal yang sudah diterapkan puluhan tahun silam.

 

Tak tanggung, Kini telah keluar Surat Keputisan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) yang intinya melarang pihak kepala sekolah maupun pemerintah daerah untuk mewajibkan, mengimbau siswa untuk mengenakan seragam beratribut agama.

 

Reaksi spontan dan lantang langsung dilontarkan oleh Walikota Pariaman, Genius Umar. Genius menilai, penolakan atas aturan seragam sekolah itu memiliki dasar. Bahkan, ia mengatakan siap jika harus bertemu dan berdiskusi dengan tiga menteri yang membuat surat keputusan bersama.

 

“Saya siap berdiskusi dengan tiga menteri soal penerapan SKB 3 Menteri tersebut,” kata dia. Genius juga menegaskan tak takut disanksi karena tak melaksanakan regulasi dalam SKB 3 Menteri. “Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu,” tutur Genius.

 

Genius membeberkan alasan mengapa dirinya menolak SKB 3 Menteri. Pertama, SKB itu dinilai tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.

 

Kemudian, ia juga menilai SKB 3 Menteri itu seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan lingkungan pendidikan. “SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah,” ujar dia.

 

Alasan ketiga, SKB ini dianggap melunturkan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.

 

“Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen yakni mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non muslim memakai hijab di sini,” tutur dia.

 

Menurut dia, persoalan aturan segaram sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

 

Dalam surat keputusan bersama itu tercantum, Pemda maupun sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

 

Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan agama maupun dengan kekhususan agama.

 

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” ujar Mendikbud Nadiem. Kepada pihak yang melanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

(*/edy)

Kami Hadir di Google News