Pendidikan

Berpakaian Muslim di Sekolah, Siswa Non Muslim Harus Bikin Surat Pernyataan

76
×

Berpakaian Muslim di Sekolah, Siswa Non Muslim Harus Bikin Surat Pernyataan

Sebarkan artikel ini
siswi berjilbab
Ilustrasi. Siswi  berjilbab.

 

MJNews.id – Tak ada unsur paksaan menggunakan pakaian muslim bagi siswa non muslim di sekolah negeri di Sumatera Barat. Bagi siswa non muslim yang ingin berpakaian muslim atas kemauan sendiri harus membuat surat pernyataan.

Hal itu ditegaskan PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Suindra di kantornya, baru-baru ini.

Disebutkannya, surat pernyataan ini untuk menunjukkan ke publik bahwa siswa tersebut tak dipaksa menggunakan pakaian muslim tetapi atas kemauan sendiri dan disetujui orang tua.

Itu dilakukan untuk menyikapi aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Disebutkan, saat ini sekolah-sekolah menyikapi dengan cerdas dan menyesuaikan aturan merujuk pada SKB tiga menteri, sehingga tak terulang lagi kejadian di SMK 2 Padang yang cukup menghebohkan tersebut dan menarik perhatian pemerintah pusat.

Disebutkan Suindra, sebenarnya SKB tiga menteri tak ada bertentangan dengan aturan Permendikbud No.45 Tahun 2014 dan aturan Walikota Padang. Namun, yang menjadi persoalannya dalam SKB tiga menteri tersebut adanya ancaman tidak akan mendapatkan dana BOS bila melanggar.

“Tentu aturan sekolah di Sumbar saat ini menyesuaikan SKB 3 Menteri tersebut supaya tak terkena sanksi. Orangt tua siswa pun dalam hal ini juga diminta peran aktifnya,”ujar Suindra.

Dikatakannya, saat ini, terdapat sebanyak 236 SMA, 114 SMK, 29 SLB di Sumbar. SKB 3 Menteri tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Ditambahkannya, sejak keluarnya SKB 3 Menteri tersebut hingga sekarang Proses Belajar Mengajar (PBM) di Sumbar masih berjalan lancar hingga kini.

(swl/eds)

Kami Hadir di Google News