PajakPendidikan

Ini Dia Tiga Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pajak Itu

89
×

Ini Dia Tiga Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pajak Itu

Sebarkan artikel ini
murid belajar di sekolah
Ilustrasi. Murid sedang belajar di sekolah.

JAKARTA, MJNews.ID – Pendidikan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Usulan itu ada dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun membeberkan kriteria pendidikan yang akan dikenakan PPN, ini dia :

Sekolah yang Mahal

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial.

“Jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN,” katanya dalam media briefing soal perubahan UU KUP, Senin 14 Juni 2021.

Di Indonesia banyak jenis pendidikan yang bisa diakses masyarakat baik untuk kalangan bawah, menengah, hingga atas yang sama mendapatkan pengecualian tidak dikenakan pajak. Persoalan ini menggambarkan bahwa fasilitas PPN dinilai tidak tepat sasaran.

Dengan sistem yang baru nanti, diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan yang mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif. Jadi nantinya kepatuhan pajak serta optimalisasi pendapatan negara bisa ditingkatkan.

Bukan Sekolah Negeri

Sekolah negeri yang selama ini banyak dinikmati masyarakat secara gratis dan mendapat subsidi, disebut tidak akan dikenakan PPN.

“Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya masyarakat sekolah SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN,” tuturnya.

Dari kriteria tersebut, nantinya akan ditentukan mana saja pendidikan yang berhak dikenakan PPN. Terkait besarannya masih perlu dilakukan pembahasan.

“Masalah sekarang berapa batasannya, ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu,” tuturnya.

Tak akan Membuat Sulit Akses Pendidikan

Neilmaldrin menyebut kebijakan pengenaan PPN untuk pendidikan ini tidak akan membuat masyarakat tidak bisa mengakses pendidikan yang layak.

“Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini kemudian membuat rakyat kebanyakan jadi tidak bisa mengakses pendidikan. Itu tidak mungkin pemerintah akan melakukan hal itu,” tuturnya seperti dikuitp detikcom.

(*/dtc) 

Kami Hadir di Google News