Pendidikan

Pemko Padang Terapkan Wajib PAUD Sebelum Masuk SD

101
×

Pemko Padang Terapkan Wajib PAUD Sebelum Masuk SD

Sebarkan artikel ini
Danti Arvan saat membuka sosialisasi Perwako nomor 117 tahun 2020
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Danti Arvan saat membuka sosialisasi Perwako nomor 117 tahun 2020 tentang “Wajib PAUD Satu Tahun Pra SD dan PAUD Holistik Integratif.” di salah satu hotel di Padang, Kamis (17/12/2020). (kominfo)

mjnews.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerapkan anak wajib menimba ilmu di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki Sekolah Dasar (SD), minimal satu tahun.

Hal itu dikuatkan dengan keluarnya peraturan walikota (Perwako) Padang nomor 117 tahun 2020 tentang “Wajib PAUD Satu Tahun Pra SD dan PAUD Holistik Integratif.”

Perwako tersebut kemudian disosialisasikan Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan di salah satu hotel di Padang, Kamis (17/12/2020).

“Padang menerapkan pra sekolah atau PAUD, hal ini menyokong aturan yang diterapkan Kemendikbud. Wajibkan anak masuk PAUD dulu minimal satu tahun sebelum masuk SD,” ujar Walikota yang diwakili Sekretaris Disdik, Danti Arvan saat membuka sosialisasi Perwako tersebut.

Pada sosialisasi diikuti 95 peserta dari berbagai unsur PAUD di Kota Padang. Terlihat hadir Kabid PAUDNI Disdik, A. H Azmi serta para undangan lainnya.

Menurutnya, PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun. Pada saat itu pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pengembangan anak usia dini holistik integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis dan teintegrasi.

Satuan PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk taman kanak-kanak, kelompok bermain.

Disebutkan, PAUD pendidikan bagi anak usia dini usia nol sampai dengan enam tahun pada satuan pendidikan kelompok belajar, taman penitipan anak TK dan satuan PAUD sejenisnya.

Pemko melaksanakan program standar pendidikan anak usia dini minimal 1 tahun. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan PAUD bermutu, kepada anak-anak sebelum memasuki jenjang sekolah tingkat SD.

Selain itu, dengan dilaksanakannya program tersebut diharapkan, dapat meningkatkan dukungan stakeholder terhadap penuntasan PAUD pra SD dan mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat komitmen penutasan PAUD pra SD.

Wajib PAUD minimal satu tahun itu, menjadi komitmen bersama. “Mudah-mudahan program wajib PAUD, terlaksana dengan baik di Padang, karena ini menjadi komitmen bersama. Pendidikan anak usia dini itu penting,” ujarnya.

Pemerintah kota wajib menyelenggarakan pendidikan dasar PAUD serta pendidikan kesetaraan sebagai layanan dasar bagi masyarakat.

Diharapkan, melalui kegiatan tersebut, ke depannya dapat lebih memotivasi semua pihak untuk melaksanakan aksi di lapangan, serta penanganan dalam penuntasan ikut PAUD minimal 1 tahun pra SD di Padang.

Sementara itu, Kabid PAUDNI Dinas Pendidikan, A.H. Azmi enyebutkan sosialisasi diikuti 95 peserta, terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP32KB, penilik, pengawas TK/SD, IGTKI, Himpaud, Koordinator Wilayah, Pendidikan Kecamatan dan lainnya.

(eds)

Kami Hadir di Google News