Pendidikan

Pendidikan Inklusif SD/SMP di Kota Padang Dioptimalkan

72
×

Pendidikan Inklusif SD/SMP di Kota Padang Dioptimalkan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pendidikan inklusif
Ilustrasi. (Net)

mjnews.id – Pemko melalui Dinas Pendidikan Padang terus meningkatkan penyelenggaraan pendidikan inklusif. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengadakan seminar secara virtual webinar dengan menghadirkan narasumber berkompeten mantan Wakil Menteri Pendidikan, Prof. Dr. Fasli Jalal, Sabtu (17/10/2020).

Narasumber lain berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diikuti sekitar 600 orang. Peserta Webinar tentang pendidikan inklusif berasal dari kepala sekolah dan guru kelas SD negeri/ swasta sekolah Padang, Kepala Sekolah dan Guru BK SMP negeri/swasta, pengawas SD dan SMP Padang dan Kepala Bidang PSLB (Pembinaan Sekolah Luar Biasa) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Lalu, Kepala Unit Layanan Disabilitas/ Pusat Layanan Autis se-Indonesia. 

Fasli Jalal memaparkan materi tentang konsep pendidikan menurut aturan dan Undang-undang, aplikasi pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dan kondisi di lapangan saat ini terkait pembelajaran daring.

Dijelaskan Fasli Jalal, pendidikan inklusif merujuk kepada layanan pendidikan untuk warga negara tanpa kecuali. Inklusif tidak hanya mengintegrasikan peserta didik disabilitas dalam sekolah reguler atau sekolah khusus, juga berorientasi kepada peserta didik dengan keberagaman dalam lingkungan. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik disabilitas agar dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya. 

Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagai wadah untuk merespon terhadap kebutuhan yang berbeda-beda dari para peserta didik, mengakomodasi berbagai macam gaya dan kecepatan belajar, serta menjamin diberikannya pendidikan yangberkualitas kepada semua peserta didik.

Narasumber lain, Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemdikbud Dr. Samto dengan materi Permen Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Lalu, ditambah dengan materi Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hak Perlindunganbagi Disabilitas. Kemudian dilanjutkan nara sumber Direktur Sekolah Dasar Kemdikbud Sri Wahyuningsih. Selanjutnya, nara sumber dari Kepala UPTD LDPI Dinas Pendidikan Padang Yoszya Silawati dengan materi kriteria penyandang disabilitas yang dapat mengikuti program pendidikan inklusif.

Kepala Dinas Pendidikan Habibul Fuadi mengatakan, kegiatan webinar ini untuk menginformasikan dan menyosialisasikan penyelenggaraan pendidikan inklusif. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif dijelaskan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Hasil yang diharapkan terinformasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 AYL dan tercapainya optimalisasi program penyelenggaraan pendidikan inklusif melalui ULD.

(eds)

Kami Hadir di Google News