Opini

Televisi Tayangkan Pernikahan Aurel-Atta, Masyarakat Bisa Apa?

86
×

Televisi Tayangkan Pernikahan Aurel-Atta, Masyarakat Bisa Apa?

Sebarkan artikel ini

Imra Gusnedi 

Oleh: Imra Gusnedi

MJNews.id – Pernikahan Atta Halilintar dengan Aurel Hermansyah akan ditayangkan melalui salah satu siaran tv swasta, RCTI. Hal ini tentu membuat publik terpecah. Fans Atta-Aurel mungkin akan bersuka cita menyambut tayangan tersebut karena bagi mereka hari bahagia idola adalah hari Bahagia mereka pula. Namun di sisi lain, publik tentu tidak menginginkan hal tersebut terjadi karena pada dasarnya, penayangan di media massa, terlepas dari apakah itu milik swasta atau nasional tetaplah harus memiliki kepentingan bagi publik.

Apakah publik perlu disajikan konten tersebut?

Jika dilihat dari sudut pandang komunikasi massa, apa yang dilakukan oleh RCTI merupakan hal yang lazim dilakukan oleh media massa lainnya. Secara teori kejadian ini berkaitan dengan kekuatan media massa menjadikan suatu isu penting untuk ditunjukkan kepada publik atau tidak (terlepas apakah itu sesuai dengan kaidah penyiaran yang mungkin akan bertentangan dengan kasus ini). Teori agenda setting seperti yang dikutip dalam Nuruddin (2007) menyatakan bahwa apa yang ditayangkan media massa bisa menjadi suatu hal yang penting dipersepsi oleh masyarakat. 

Jadi, Ketika RCTI menayangkan pernikahan Atta-Aurel apa yang salah? Kenapa publik menjadi heboh?

Dalam kajian komunikasi, Ketika ada suatu isu yang hangat menjadi perdebatan di tengah masyarakat, maka hal itu dapat menciptakan yang namanya opini publik. Opini publik pada dasarnya adalah pendapat rata-rata individu dalam masyarakat sebagai hasil diskusi yang menyangkut kepentingan umum, untuk memecahkan sebuah persoalan, terutama yang beredar di media massa. Oleh sebab itu, opini publik hanya akan terbentuk jika ada isu yang dikembangkan oleh media massa (Arifin,2010).

Jika dilihat hebohnya perdebatan netizen ini adalah menyangkut fungsi televisi sebagai sarana publik yang menayangkan hal yang penting pula bagi publik. Jika dilihat dari urgensinya tayangan tersebut, memang, secara umum publik tidak terlalu membutuhkan tayangan ini.

Oleh sebab itu, Remotivi sebagai salah satu organisasi yang cukup intens mengangkat isu komunikasi dan media ikut mengkritik penayangan tersebut. Melalu cuitannya di twitter, Remotivi menyebut bahwa penayangan ini tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran pasal 11. Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa tiap yang ditayangkan di televisi adalah segala sesuatu yang memiliki nilai urgensi bagi kepentingan publik. 

Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 juga menyebutkan “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Maka dari itu berbagai kalangan memprotes Ketika RCTI menayangkan acara pernikahan Atta-Aurel, sebab rasanya masih banyak program yang penting dan bermanfaat bagi konsumsi publik. Karena hal ini adalah sesuatu yang terkait kepentingan orang banyak, itulah yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Apalagi media massa juga berlomba-lomba menyoroti kejadian ini. Maka benar, sesuai kata Renald Kasali (2003) bahwa salah satu dimensi opini publik ini adalah adanya media massa yang menyalurkan informasi dan masyarakat yang akan menilai. 

Apakah KPI perlu turun tangan?

Di sisi lain, seperti diatur dalam P3SPS, lembaga penyiaran tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada KPI untuk menyiarkan tayangan. Namun, KPI memiliki wewenang untuk menilai apakah ini bermanfaat untuk ditayangkan atau tidak.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti mengatakan, akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak penyiaran manfaat dari program tersebut ditayangkan.

Inilah poin yang menjadi perdebatan warganet. Apakah KPI berani menindaknya atau tidak?

Jika sudah mendapat konfirmasi dari KPI seperti demikian, menurut saya, kita sebagai masyarakat yang cerdas sudah bisa bertindak sesuai dengan mestinya. Keluhan kita yang tidak setuju dengan penayangan tersebut juga sudah ditanggapi oleh KPI.

Jika KPI berhasil menegur hal tersebut, artinya benar, bahwa tayangan pernikahan Atta-Aurel tidak cukup penting untuk diikuti. Namun Jika masih tetap ditayangkan, kita memiliki kuasa untuk tidak menyaksikannya.

Referensi:

Arifin, A. (2010). Opini Publik. Depok: Gramata Publishing.

Nuruddin. (2007). Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kompas.com (2021). Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI… https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/13/164500265/ramai-soal-siaran-pernikahan-atta-halilintar-dan-aurel-hermansyah-di (diakses pada 15 Maret 2021)

Suara.com (2021). Live Pernikahan Aurel dan Atta Tuai Kontra, KPI Berani Bertindak? https://www.suara.com/entertainment/2021/03/13/111500/live-pernikahan-aurel-dan-atta-tuai-kontra-kpi-berani-bertindak (diakses pada 15 Maret 2021)

(***)

Penulis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

Kami Hadir di Google News