Komisi III DPRD BS Gelar Pembahasan Lanjutan Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat

Mjnews.id- Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali menggelar pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberlakuan Adat Istiadat. Rabu, 1 November 2023.

Dalam hal ini Komisi III mengundang sejumlah pihak terkait. Diantaranya pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) kecamatan, pengurus BMA kabupaten, Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Rapat pembahasan Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, MM dan diikuti Anggota Komisi III yang lain.

1000837897 450x280
Komisi III DPRD BS Gelar Pembahasan Lanjutan Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat 3

Dalam pembahasan tersebut, Komisi III mendengarkan penyampaian semua pihak untuk mematangkan isi draf Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat sebelum disahkan menjadi perda.

Baca Juga  Dempo Xler: Calon Anggota KPU Masuk 10 Besar Harus Yang Berkompeten

“Agenda kita hari ini mendengarkan penyampaian semua pihak, untuk mematangkan isi draf Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat sebelum disahkan menjadi perda” ungkap Dodi.

“Yang kita undang Pengurus BMA Kabupaten, BMA Kecamatan, dari Dinas Dikbud dan Bagian Hukum sekretariat daerah” kata Dodi. (Adv/Erwan).

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT