Mjnews.id– Tiga Komisi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat kerja bersama mitra kerja masing-masing dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (2/10/23).
Dalam hal ini, Komisi I mengundang Badan Kesbangpol, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan dan Bagian Hukum Sektetariat Daerah. Rapat kerja Komisi I membahas Raperda tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sementara itu, Komisi II membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rapat tersebut, Komisi II mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kemudian Komisi III membahas Raperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman yang Dibangun Pengembang kepada Daerah. Raperda tersebut dibahas bersama Dinas Perkim dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam proses pembahasan raperda ini. Anggota DPRD memberi masukan dan saran terhadap draf raperda yang sedang disusun. Hal itu sebagai bentuk kinerja DPRD menjalankan fungsi legislasi di parlemen.(Adv/Erwan).