Rina Marlina Nyaleg DPRD Provinsi Lampung dari PDIP, Ini Misinya

Rina Marlina
Rina Marlina. (f/ist)

Mjnews.id – Dr. Hj. Rina Marlina, M.Si resmi mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).

Kepada awak media, Selasa (22/08/2023), Umi Rina Marlina menerangkan bahwa sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Provinsi Lampung, sangat meminta dukungan dan kabar pencalonannya diteruskan kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan (Daerah Pemilihan Lampung V).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Hj. Rina Marlina mengucapkan salam hormat buat semua sahabat sahabatku dan saudaraku, mohon bantuan untuk diteruskan ya, ke saudara-saudara kita di Lampung Utara dan Way Kanan, insya Allah membawa keberkahan buat kita semua,” ungkap Umi Rina, sapaan akrabnya.

Baca Juga  Senator Ahmad Bastian Berharap Ponpes Lirboyo di Lampung Ciptakan Santri Berkualitas

Lebih lanjut istri Wakil Ketua Komite II DPD RI, DR. H. Bustami Zainudin, S.Pd, MH itu menuturkan harapannya mencalonkan diri adalah ingin menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai anggota legislatif sesuai dengan tugas dan fungsinya, yaitu dimana DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dan sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

Menurut Umi Rina, DPRD mempunyai tugas dan wewenang, yakni membentuk Perda bersama Gubernur. Membahas dan memberikan persetujuan Raperda, mengenai APBD yang diajukan Gubernur. Kemudian melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD.

Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentiannya.

Baca Juga  Wabup Lampura Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL di Muara Sungkai

Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur. Memberikan pendapat dan pertimbangan, kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. 

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*/ton)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT