Diduga Selingkuh dengan PIL, Suami Gerebek Istri di Kamar Hotel

Suami Gerebek Istri di Kamar Hotel
Suami Gerebek Istri di Kamar Hotel.

Mjnews.id – Diduga berselingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL) ASH (46), seorang warga desa Bendo Tugurante Kecamatan Ponggok digerebek suaminya, Nanung Hermawan (47). Operasi penggerebekan ini dilakukan oleh suami ASH sendiri, Nanung Hermawan (47), bersama-sama dengan anggota perangkat desa dari Bendo Tugurante Kecamatan Ponggok dan dengan kerjasama pihak kepolisian dari Polres Blitar Kota.

Nanung mengungkapkan bahwa gelagat mencurigakan istrinya sudah terlihat sejak lama, dan setelah memantau kegiatan ASH, dia berhasil menemukan mereka berdua di kamar hotel no.102 Patria Garden, Dawuhan Kelurahan Sukorejo, kota Blitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kejadian ini telah menarik perhatian publik karena mengekspos hubungan yang melibatkan pihak ketiga dalam rumah tangga. SIE, yang didapati berada dalam situasi yang mencurigakan bersama ASH, langsung terlibat dalam pertengkaran panas dengan suami ASH di dalam kamar hotel. Akibat penggerebekan tersebut, keduanya ditahan oleh aparat kepolisian dan ditangani oleh Polres Blitar Kota atas laporan yang telah diterima.

Menurut Nanung, “Dari gelagat itu saya mulai curiga, lalu dari kecurigaan itu saya buktikan dengan membuntuti kemana saat istri saya keluar rumah, dan pada akhirnya saya ketemukan di sebuah hotel, dan minta istriku pulang, namun istri saya tidak langsung ikut bersama pulang.” Usaha yang dilakukan Nanung untuk membuktikan ketidaksetiaan istrinya telah mengungkap kenyataan yang menyakitkan dan mengejutkan.

Baca Juga  Update Gempa M 6,1 di Malang Jatim: 8 Tewas, Ribuan Bangunan Rusak

Saat berbicara dengan media, Nanung mengungkapkan rasa kecewa dan kepahitan yang mendalam atas perilaku istrinya yang diduga berselingkuh. Dia merasa bahwa tindakan ASH dan keterlibatan SIE telah menghancurkan dasar rumah tangga yang telah mereka bina dengan penuh kasih sayang selama 19 tahun. “Memang sudah garis nasib rumah tangga saya mas, saya rela dan ikhlas, tak ada jalan lain kecuali berpisah,” ungkap Nanung dengan suara tergetar.

Nanung, yang dikenal sebagai seorang kepala rumah tangga yang bertanggung jawab dan tekun dalam pekerjaannya sebagai seorang wirausaha, merasa bahwa tindakan ini telah merusak masa depan keluarganya. Dia merasa bahwa ASH telah membuat pilihan yang buruk dengan memilih hubungan dengan SIE, seorang pria yang masa depannya tidak jelas setelah dilacak ke alamat yang sesuai dengan KTP-nya.

Dalam upaya untuk mengatasi situasi ini, Nanung berbicara dengan tegas mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil. Ia menyatakan, “Semua persoalan saya serahkan kepada kuasa hukum termasuk gugatan cerai, harta gono gini, dan proses hukum pidananya, masalah harta gono gini saya tidak rela kalau dibagi dengan istri yang telah berkhianat, bisa-bisa gono gini habis hanya untuk foya-foya tidak untuk biaya masa depan anak-anak,” Keluh Nanung sambil menahan rasa sakit di hatinya.

Baca Juga  DPD RI: Surat Ijo Surabaya Perlu Kesepakatan Bersama

Namun, sisi lain dari kisah ini melibatkan SIE, yang diakui sedang bersama seorang Wanita Idaman Lain (WIL) yang bernama ASH. Begitu terjebak dalam penggerebekan di kamar hotel, SIE berjanji untuk mencari bantuan hukum. “Saya akan menghubungi pengacara saya,” ujarnya.

Kepolisian yang terlibat dalam kasus ini, seperti yang dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudro melalui Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi, telah mengakui keberadaan dan laporan korban. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses hukum di unit PPA Polres Blitar Kota.

Melalui rangkaian peristiwa ini, sebuah perjalanan yang menguji kesetiaan dan kepercayaan dalam sebuah ikatan perkawinan telah terkuak. Tidak hanya mempengaruhi individu-individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan dampak yang lebih luas pada keluarga dan masyarakat. Hingga saat ini, kasus ini terus menjadi fokus pemberitaan dan pengawasan oleh masyarakat serta pihak berwenang. ASH bersama SIE dapat diancam pasal 284 KUHAP dimana pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan keduanya bisa dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan. (bud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT