Pascapengesahan UU Omnibuslaw Kesehatan, IDI Lampung Sepakat Jaga Situasi Kondusif

UU Omnibuslaw Kesehatan

Mjnews.id – Pengesahan RUU Omnibuslaw tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang pada tanggal 11 Juli 2023 telah menyebabkan berbagai polemik dan perdebatan. Beberapa isu kekhawatiran yang dibahas dalam proses perumusan RUU tersebut mencakup:

A. Perlindungan dan Kepastian Hukum Organisasi Profesi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Organisasi profesi kesehatan mengkhawatirkan tentang perlindungan dan kepastian hukum terhadap keberadaan dan peran mereka dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Dengan adanya RUU ini, organisasi profesi khawatir akan mengalami perubahan yang tidak menguntungkan bagi mereka.

B. Mandatory Spending atau Pembiayaan Anggaran Kesehatan oleh Negara

Terdapat perdebatan mengenai besaran dan sumber pembiayaan anggaran kesehatan yang diatur dalam RUU ini. Beberapa pihak merasa khawatir bahwa pembiayaan kesehatan yang cukup dari negara tidak dijamin oleh RUU tersebut.

C. Transparansi Penyusunan RUU

Baca Juga  Eksepsi PH Muzni Zakaria Ditolak Hakim

Beberapa pihak mengkritik transparansi penyusunan RUU ini, dan merasa bahwa prosesnya tidak terbuka dan partisipatif.

D. Risiko Impor Tenaga Kerja Kesehatan Asing

Salah satu perhatian adalah potensi masuknya tenaga kerja kesehatan asing ke Indonesia sebagai dampak dari RUU ini.

F. Proses Pembahasan yang Terkesan Dikebut

Sebagian pihak merasa bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan terlalu cepat dan kurang memperhatikan masukan dari berbagai pihak terkait.

G. Status Surat Tanda Registrasi (STR)

Kekhawatiran mengenai perubahan status STR yang semula berlaku seumur hidup dan kemudian diatur ulang dalam RUU ini.

Setelah pengesahan undang-undang, Ketua IDI Provinsi Lampung, dr. Josi Harnos, M.A.R.S, menyatakan bahwa pihaknya akan menjaga keselarasan visi antara pemerintah pusat dengan lembaga profesi kesehatan, termasuk di bawahnya.

Baca Juga  Satpol PP Pasbar Amankan 128 Liter Tuak dari Dua Lokasi

“IDI berkomitmen untuk membangun hubungan kerja sama yang konstruktif dengan segala pihak, termasuk Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di tingkat cabang masing-masing dan akan memberikan peningkatan kapasitas dan keilmuan anggota melalui pertemuan ilmiah dengan biaya yang terjangkau,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi, Senin (31/7/2023).

IDI juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti petunjuk atau perintah organisasi terkait dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan RUU Omnibuslaw tentang Kesehatan yang belum memiliki aturan bawahannya. IDI berjanji untuk selalu beradaptasi dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) IDI Provinsi Lampung akan bekerja sama dengan Forkopimda dan Polda Lampung dalam menjaga situasi kondusif menjelang Pemilu 2024.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT