Rapat Paripurna DPRD Atas Hasil Pansus Pembentukan Raperda  Badan Musyawarah  Adat dan Bantuan Hukum

c21352f8 f640 4d8a 8ce2

Bengkulu, Mjnews.id- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda  mendengar hasil pansus pembentukan raperda tentang Badan Musyawarah  Adat Bengkulu serta pansus mengenai raperda tentang Bantuan Hukum, dihadiri 25 orang dewan yang diselenggarkan di Ruangan Rapat DPRD Provinsi Bengkulu. Senin (22/05/23). 

Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum Usin Abdisyah, SH, melaporkan bahwa hasil konsultasi pihaknya ke Kemendagri perihal Raperda Bantuan Hukum untuk kasus permasalahan hukum yang membutuhkan bantuan hukum di Provinsi Bengkulu ini masih tergolong rendah. Tentu hal ini menjadi  bahan pertimbangan untuk segera mempercepat persetujuan Raperda tentang bantuan hukum. 

ADVERTISEMENT

1681263320

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marilah kita menorehkan tinta sejarah sekaligus memberikan kado ke 25 tahun reformasi, dengan menyetujui raperda tuntutan reformasi umum yakni memberikan ke adilan bagi rakyat Provinsi Bengkulu.  Sekaligus membantu rakyat miskin mendapatkan penegakan hukum melalui raperda tersebut,” kata Usin.

Baca Juga  Kapolres Bengkulu Selatan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
dc982527 b5a0 4570 a990 5eef84d4d9a8 430x270

Menurutnya, membantu masyarakat mendapatkan bantuan atas hak-hak hukum, menjadi kado terbaik reformasi walaupun hal tersebut belum usai. Namun setidaknya reformasi hukum seperti Access to “Justice” dan kesamaan masyarakat miskin di depan hukum bisa terwujudkan.

Setelah perda disahkan, kita mendorong gubernur agar segera membuat peraturan gubernurnya. Sehingga perda ini dapat langsung dirasakan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, ujar usin

“,Anggarannya akan kita tuangkan dalam APBD Provinsi. Untuk besaran biaya satuan baik itu konsultasi maupun bantuan hukum ligitasi akan disesuaikan dengan kemampuan daerah”, Kata Udin

Adapun hasil yang disampaikan oleh pansus rancangan peraturan daerah badan musyawarah adat bengkulu yang diketuai H. Andrian Wahyudi masih tahap pencermatan dan meminta perpanjangan waktu sampai rapat paripurna selanjutnya. 

Baca Juga  Tertibkan Pencurian Air, Perumda Air Minum Kota Padang Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Raperda Bantuan Hukum dan Badan Musyawarah Adat setidaknya memiliki 32 pasal, namun setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada beberapa pasal yang tidak dimasukkan.(Adv/Iw2002).

ADVERTISEMENT