Abaikan Perda, Sapol-PP Tangkap Lima Ekor Hewan Ternak

Bengkulu Selatan, Mjnews.id– Masih banyaknya masyarakat Bengkulu selatan yang punya hewan ternak mengabaikan peraturan pemerintah ( perda ) nomor 09 tahun 2013 dan peraturan bupati ( perbub ) nomor 12 tahun 2021 tentang hewan ternak harus di kandangkan.

Sedangkan yang mengatur undang-undang jelas sekali hewan ternak tidak boleh di liarkan dan di kandangkan, ucap Kepala Satpol-PP Erwin Muksin.

ADVERTISEMENT

1681263320

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hal sudah sering kali di kasih peringatan, namun masih banyak masyarakat yang punya hewan ternak tetap saja tidak mengindahkan perda, perbub, bahkan sampai ke perdes, lanjut Erwin.

Maka kalau hewan ternak tetap diliarkan, dapat meresahkan masyarakat yang punya tanam baik di areal rumah juga persawahan dan perkebunan.

Baca Juga  Satgas Damkar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Dilahan Warga Padang Gunang

Operasi Penangkapan hewan ternak tetap di lakukan secara rutin, dikarnakan peraturan daerah ( perda) masih di abaikan.

Sehingga menyingkapi hal tersebut pihak satpol-pp tidak tinggal diam, lima ekor hewan ternak di area polres Bengkulu selatan di tangkap dan di amankan. Selasa (31/1/23).

Kalau selalu dibiarkan, selain makan tanaman masyarakat, juga hewan ternak bisa menganggu lalu lintas di jalan, sehingga kendaraan umum mau lewat nantinya hewan ternak melintasi jalan terjadi kecelakaan.

Maka oprasi penangkapan tetap dilakukan, kalau masyarakat tidak mematuhi perda, perbub, perdes, jangan sesal kan pihak satuan pamong praja ( satpol-pp ) akan bertindak.(Iw2002)

Baca Juga  DPRD Provinsi Gelar Paripurna, Peringati HUT Bengkulu ke-54 2022

ADVERTISEMENT