![]() |
Barang bukti berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi. (ist) |
Bukittinggi, MJNews.ID – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi sukses melaksanakan penangkapan terhadap pelakon kejahatan narkoba yang ingin beraksi di daerah hukum Polres Bukittinggi, langsung dipandu Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, tadi malam Selasa 13 Juli 2021, pukul 23.00 WIB di SPBU Simpang Canduang Jalur Raya Bukittinggi – Payakumbuh, Kenagarian Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, didampingi AKP Aleyxi Aubedillah, membetulkan kalau jajaran Sat Resnarkoba sudah menangkap pelakon narkoba, seorang pria bernama samaran Z (39), penangkapan berlokasi di SPBU Simpang Canduang Jalur Raya Bukittinggi – Payakumbuh di Kenagarian Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam. Penangkapan ini berhasil dilakukan atas hasil penyelidikan jajaran kita Sat Resnarkoba serta data dari warga.
Berikutnya Kasat Aleyxi menarangkan kronologi pendek penangkapan, cocok hasil penyelidikan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi memperoleh data dari warga kalau hendak terdapat transaksi narkoba tipe sabu. Berikutnya regu Opsnal dipandu oleh Kasat Resnarkoba menghadiri tempat kejadian peristiwa (TKP), serta melaksanakan observasi di TKP, setelah itu menemui seseorang pria ialah terdakwa Z, cocok dengan data berikutnya saat dicoba pemeriksaan terdakwa Z yang didampingi oleh saksi-saksi.
Sehabis ditilik setelah itu dicoba penggeledahan, serta ditemui 1 (satu) buah tas sandang samping warna gelap merek NIKE serta sehabis ditilik, ditemui benda berbentuk narkoba berupa 4 paket besar narkotika diprediksi tipe sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket lagi narkotika diprediksi tipe sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket kecil narkotika diprediksi tipe shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) tas sandang samping warna gelap merek NIKE, 1 (satu) unit hp merek Oppo warna silver, 1 (satu) unit hp nokia kecil, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) buah kotak kecil warna gelap.
Sehabis penyitaan, berikutnya terdakwa Z serta benda fakta tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi buat proses hukum.
“Atas perbuatannya, terhadap terdakwa Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” demikian AKP Aleyxi mengakhiri.
(jef/ril)