![]() |
Barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. (humas.polri.go.id) |
DHARMASRAYA, MJNews.ID – Empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk polisi di sejumlah lokasi di Dharmasraya, Senin 12 Juli 2021.
Para tersangka yakni TE (27), warga Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, AF (24), warga Jorong Koto Tangah, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, EA (25) warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, dan EE (34) yang beralamat di Jalan Beringin, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, Senin 12 Juli 2021, mengatakan, penangkapan TE dan AF bermula dari laporan masyarakat setempat. Mendapat laporan tersebut Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka tersebut.
Dari keterangan TE dan AF barang haram tersebut mereka dapat dari tersangka EA. Mendapat ketengan tersebut, petugas langsung memburu dan menangkap EA. Kemudian dari ketengan EA narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari tersangka EE, dan akhirnya EE pun diciduk Satresnarkoba.
Dari tangan tersangka TE dan AF diamankan barang bukti berupa kotak rokok yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan empat paket sabu, 2 pak kecil plastik klip bening, 1 handphone, dua lembar uang kertas Rp50 ribu dan seperangkat alat hisab sabu yang terdiri dari bong, dot kompeng dan pipet plastik.
Sementara dari tersangka EA dan EE diamankan barang bukti 1 buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat 5 paket sabu, satu plastik klip bening, satu handphone android merk Samsung warna biru, dan 1 buah handphone android merk Oppo warna merah.
Untuk pengembangan kasus tersebut empat tersangka narkoba tersebut sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Dharmasraya.
“Mereka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
(eko)