DPO Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Polsek Padang Utara meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan
Polsek Padang Utara meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. (dok polresta padang)

PADANG, MJNews.ID – Polsek Padang Utara meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Pelaku penggelapan tersebut diketahui berinisial RF (22) diamankan di Jalan Ujung Gurun, Padang Barat, Rabu (28/7/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolsek Padang Utara, AKP Nahri Sukra, RF diduga melakukan penggelapan handphone android pada Juni 2020 lalu dan sepeda motor pada September 2019 lalu. RF juga telah ditetapkan sebagai DPO sejak Juli 2020.

ADVERTISEMENT

1676273662 yS6AiRG51IyiPjWUHRsKFce1sWPzuJHc

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku RF. Tim Opsnal Reskrim dan Intel di bawah pimpinan Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Syukra langsung menuju keberadaannya di samping Transmart Khatib Sulaiman.

Baca Juga  Polres Sijunjung Bekuk Tersangka Pengedar Narkoba

Namun diduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Simpang Jam Ria Padang Baru menggunakan sepeda motornya.

“Langsung dilakukan pengejaran terhadap diduga pelaku dan pelaku berhasil diamankan di Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat tanpa perlawanan,” katanya, Kamis 29 Juli 2021.

Selanjutnya diduga pelaku RF diamankan ke Mapolsek Padang Utara dan dilakukan pengembangan terhadap barang bukti.

Baca Juga  Polresta Bengkulu Amankan Pelaku Penggelapan Motor yang Mengaku Anggota Polri

“Namun RF menerangkan telah menjual handphone Android tersebut kepada seseorang yang baru dikenalnya di Painan,” ujarnya yang dikutip dari tribratanews.

(***)