Bupati Pasaman Launching Pemakaian Aplikasi Sikencana Lubuk Sikaping

Bupati Pasaman Launching Pemakaian Inovasi Sikencana Lubuk Sikaping
Bupati Pasaman Launching Pemakaian Inovasi Sikencana Lubuk Sikaping. (humas)

Pasaman, MJNews.ID – Dalam rangka pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang yang berbasis elektronik, good governance, clean governance, dan akuntabilitas, serta mewujudkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, Camat Lubuk Sikaping Nina Darmayanti, S.STP, MP menggagas sebuah Inovasi SIKENCANA (Sistem Informasi Kecamatan dan Nagari) yang dilaunching secara resmi oleh Bupati Pasaman Benny Utama di Aula Kantor Camat Lubuk Sikaping, Senin 19 Juli 2021.
Di hadapan Benny Utama, Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman, Forkopimca, Wali Nagari se Kecamatan Lubuk Sikaping, Ketua KAN, Ketua Bamus se Kecamatan Lubuk Sikaping, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya, Nina Darmayanti menyampaikan presentasi terkait dengan Inovasi SIKENCANA.
Nina Darmayanti menyampaikan bahwa digagasnya inovasi Sistem Informasi Kecamatan dan Nagari ini adalah dalam rangka melaksanakan Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman periode 2021-2026 yaitu Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermartabat, dan juga untuk mendukung misi ke enam, yaitu Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik dan bersih. Kata Nina Darmayanti.
Lanjut Nina, pelaksanaan Inovasi SIKENCANA juga selaras dengan moto Kecamatan Lubuk Sikaping yaitu LUBUAK SIKAPIANG SANTIANG, dimana pada huruf I ada kata Inovasi, maka Pemerintahan Kecamatan Lubuk Sikaping yang dimotori Nina Darmayanti membuat sebuah terobosan untuk menciptakan pelayanan yang cepat, murah, dan gampang diakses oleh masyarakat secara digital yang berbasis elektronik.
“Wilayah Kecamatan Lubuk Sikaping saat ini terakses internet, Sumber Daya Manusia di Kecamatan dan Nagari juga memadai, dan didukung dengan perangkat yang cukup memadai, serta komitmen dari penyelenggara Pemerintahan Kecamatan dan Nagari,” ujar Nina Darmayanti.
Nina Darmayanti juga menyampaikan bahwa pelaksanaan inovasi SIKENCANA merujuk kepada Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perpres nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa
Diakhir presentasinya, Nina Darmayanti berharap ke depan kiranya aplikasi ini bisa digunakan sebagai data awal dalam sistem perencanaan pembangunan di Nagari dan Kecamatan Lubuk Sikaping, karena aplikasi ini terintergrasi ke semua Nagari, baik Nagari Defintif maupun Nagari Persiapan dalam Kecamatan Lubuk Sikaping.
Aplikasi ini juga diharapkan akan memangkas waktu, jarak dan biaya dalam proses pelayanan publik kepada masyarakat secara online,” sebut Nina Darmayanti.
Benny Utama Bupati Pasaman, melaunching pemakaian Sistem Informasi Kecamatan dan Nagari (SIKENCANA) Kecamatan Lubuk Sikaping.
Dalam pidatonya, Benny Utama mengapresiasi Camat Lubuk Sikaping yang telah menggagas inovasi Sisten Informasi Kecamatan dan Nagari ini, dimana diharapkan adanya tata kelola Pemerintahan Kecamatan dan Nagari yang transparansi, sehingga masyarakat mengetahui perencanaan pembangunan di Kecamatan dan Nagari tersebut.
Benny Utama juga berharap nantinya kepada Instansi terkait untuk mendukung Kecamatan Lubuk Sikaping dijadikan pilot projek atau kecamatan percontohan bagi kecamatan lain di Kabupaten Pasaman dalam hal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik, yang nantinya akan bermuara kepada transparansi tata kelola pemerintahan di Kecamatan dan Nagari di Kabupaten Pasaman.
Benny Utama juga meminta kepada Wali Nagari untuk mensosialisasikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat untuk mencegah dan memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Kecamatan Lubuk Sikaping dan Kabupaten Pasaman umumnya.
Dalam launching tersebut juga dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Camat dan Wali Nagari se Kecamatan Lubuk Sikaping dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman dalam hal penginputan data kependudukan ke Aplikasi Sistem Informasi yang terintergrasi untuk mengisi data base atau desk board.
(amr)

Baca Juga  Jembatan Rusak di Rumah Gadang Ganggo Hilia, Nasibmu Kini!