Tersangka Narkoba, Dua Warga Aie Angek Diringkus Polisi

ilustrasi diborgol 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


MJNews.id – Satresnarkoba Polres Padang Panjang di bawah kepemimpinan AKP Witrizawati kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dua pelaku ditangkap dalam rentang waktu berdekatan.

Witrizawati menuturkan, pelaku pertama, MI (24), warga Aie Angek, X Koto, Tanah Datar diringkus di samping RM Gumarang Padang Panjang, Senin 15 Maret 2021, malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang didapatkan personel Satnarkoba sekitar pukul 19.30 bahwa MI memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Polisi langsung bergerak,dan MI ditemukan berada di samping RM Gumarang.

Baca Juga  Sepanjang 2019, Pemkab Pesisir Selatan Serahkan 259 Alsintan Kepada Petani

Polisi kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu plastik bening yang berisi kue, yang di dalamnya terdapat satu bungkus paket kecil sabu. Paket sabu tersebut diselipkan di rongga meja yang terletak disamping rumah makan tersebut.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.45, Selasa (16/3) dinihari, polisi kembali menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Pelaku berinisial MA (22), juga warga Aie Angek, ditangkap di pinggir jalan Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aie Angek X Koto, Tanah Datar. 

Baca Juga  Gangga Desiawati, Staf Kemenag Padang Panjang Jadi MC MTQ Nasional ke-28

Polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik bening. Juga diamankan satu handphone merek Oppo tipe A37 warna gold sebagai barang bukti. 

“Saya ucapkan selamat dan terimakasih kepada anggota yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba ini. Semoga dengan adanya pengungkapan kasus ini, akan membuat jera pelaku lainnya,” ucap Witrizawati.

(sul)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *