![]() |
Kantor Wali Nagari Pangkalan. (Ist) |
mjnews.id – Menyikapi kasus penyegelan Kantor Walinagari Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota pada saat berlangsungnya rapat Datuak 5 Suku Pangulu Nan 12 pada Minggu (23/8/2020), salah seorang tokoh masyarakat Pangkalan di Pekanbaru, H. Maharni Abdullah meminta pihak kepolisian mengusut kasus tersebut.
“Tangan mencencang bahu memikul, siapa yang bersalah harus dihukum. Siapa dalangnya harus ditindak,” ujar Maharni Abdullah, Rabu (26/8/2020).
Dalam kasus tersebut Maharni minta Datuak 5 Suku Pangulu Nan 12 dapat bersikap ksatria meng hadapi hal itu dan semua pihak harus menghormati proses hukum.
Menurutnya, kasus tersebut pantas masuk ke ranah hukum karena aksi pendemo telah menyalahi aturan, tak hanya menghina pucuk adat tapi juga walinagari.
Saat berlangsungnya rapat tersebut sekelompok warga melakukan aksi demonstrasi dengan membawa spanduk dan pamflet memprotes kegiatan rapat kepengurusan KAN. Massa yang diduga dimotori David Dailami dan Muhklis yang juga Ketua dan Sekjen Persatuan Keluarga Pangkalan (PKP) Provinsi Riau itu, tak hanya sekadar melakukan aksi demonstrasi, namun lebih jauh pengunjuk rasa itu juga melakukan aksi anarkis dengan cara menyegel atau memalang pintu kantor Walinagari Pangkalan tersebut dengan kayu.
Walinagari Pangkalan, Rifdal Laksamano, Rabu (26/8/2020) mengatakan, dirinya telah mewakili Datuak 5 Suku Pangulu Nan 12, saya telah melaporkan kasus ini ke Polsek Pangkalan usai aksi demo dan penyegelan kantor walinagari pada hari itu.
Rifdal mengatakan, pihaknya tak bisa menerima aksi demo yang berujung pada penyegelan kantornya itu. Dalam aksi tersebut, sejumlah pemrotes menuduh dirinya, antara lain memperkaya diri dengan menyelewengkan anggaran dana nagari dan juga menyudutkan KAN.
”Sumpah demi Allah SWT, saya tak pernah menggelapkan dana nagari. Di akhirat, saya berani mempertanggungjawabkan hal itu. Kami berharap, pihak Kepolisian segera mengusut kasus itu setuntas-tuntasnya,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KAN Pangkalan Johny E. Dt. Sibijayo, Rabu (26/8/2020).
“Kami tak bisa menolerir tindakan mereka yang tidak beretika di saat kami (KAN) melakukan rapat KAN. Oleh karena itu kami Datuak 5 Suku Pangulu Nan 12 mendukung upaya hukum tersebut,” ucapnya.
Johny menilai, mereka yang melakukan aksi demonstrasi itu dipicu karena mereka tak diundang dalam rapat Datuak 5 Suku Pangulu Nan 12.
”Ya jelas mereka tak diundang walinagari karena mereka adalah kopak ambai orang yang berkedudukan di bawah penghulu atau Datuak 5 Suku,” katanya.
Menurutnya, sejak 2008 lalu sudah terbentuk kepengurusan KAN Pangkalan yang diketuai oleh Datuak Sibijayo. Tetapi, Ketua KAN Datuak Sibijayo tersebut belum sempat dikukuhkan. Nah, dalam rapat KAN itulah dibahas susunan pengurus KAN dan program kerja.
Ir. Afrizal Abbas Dt. Penghulu Besar mengatakan peristiwa Minggu 23 Agustus 2020 merupakan hari kelam dan akan tercatat dalam sejarah negeri ini, sebagai suatu peristiwa di mana sekelompok orang yang tidak diundang masuk ruang rapat kantor walinagari dan mengacau rapat Datuak 5 Suku Pangu lu Nan 12 dan memaksakan keinginan dengan cara tidak beradab dan tidak beradat. Mereka ini telah mengobrak-abrik tatanan masyarakat adat Nagari Pangkalan.
Menurutnya, apa yang dilakukan walinagari mengundang pihanya rapat KAN, sudah sesuai dengan tugas dan kewajibannya sebagai kepala pemerintahan nagari; seperti menyelenggarakan rapat dengan KAN. Apalagi kalau ditinjau dari ketentuan adat selingkar Nagari Pangkalan, kedudukan walinagari dalam KAN adalah sebagai datuk Palo, yang berarti kepala atau pemimpin dalam kerapatan adat, sehingga legalitas walinagari untuk menyelenggarakan rapat terbatas dengan hanya mengundang Datuk 5 Suku Pengulu nan 12 itu sah dan legitimate.
Dalam rapat KAN, pihaknya membahas kegiatan dengan agenda koordinasi penyusunan pengurus KAN Nagari Pangkalan dan program kerja KAN.
Dia menilai, aksi demo yang mengacaukan agenda rapat KAN telah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku.
“Karena telah melanggar aturan, maka saya secara pribadi sangat menyokong masalah ini dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Saat ini, kata Walinagari Pangkalan Rifdal Laksamano, pihaknya sudah membuka layanan untuk masyarakat di kantor Walinagari Pangkalan.
”Segel pintu masuk sudah dibuka, sedangkan di pintu luar belum,” katanya.
(*/fik)