Daerah Istimewa Minangkabau, Mungkinkah?

ilustrasi daerah istimewa minangkabau

Mjnews.id – Sejak tahun pada 2002 lalu masyarakat dan pemangku adat di Minangkabau (Sumatera Barat) berjuang untuk mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau. Namun sayang, hingga kini perjuangan itu belum jua terwujud.

Ketua LKAAM Sumbar, Dr. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu, M.Pd, saat pertemuan pengurus LKAAM dengan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, di Kantor LKAAM Sumbar, pertengahan September 2019 lalu menyebut bahwa orang-orang Minangkabau sekarang ini kurang membaca. Makanya mereka tidak tahu dengan isyarat UUD 1945 tentang diakuinya keistimewaan Minangkabau.

ADVERTISEMENT

1676273662 yS6AiRG51IyiPjWUHRsKFce1sWPzuJHc

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalah kita dengan Bali. Mereka sudah membuat rancangan peraturan tentang keistimewaan daerah mereka. Kita berencana juga baru. Jangankan mendukung, malah ada yang memperlemah perjuangan ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa dari UUD 1945 tinggal Minangkabau yang belum mendapatkan hak istimewa. Yogya sudah dari awal kemerdekaan dan Aceh mendapatkan hak istimewa setelah berjuang selama 37 tahun. Papua mendapatkan hak otonomi khusus setelah berjuang 17 tahun. Makanya, kata dia, Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) harus disegerakan.

Baca Juga  Ruas Jalan Simpang Panta-Batas Kota Bukittinggi Diperluas

Ia mengatakan, Kamardi Rais Dt. Simulie pernah mengatakan bahwasanya pada awal kemerdekaan daerah Yogya mendapat keistimewaan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara di awal kemerdekaan Indonesia. Hatta dan tokoh Sumbar dulunya menitipkan bahwa perjuangan istimewa bagi Minangkabau dilanjutkan oleh orang-orang setelah mereka.

Bahkan dia mengakui telah mengantongi dukungan lembaga adat se-Sumatera untuk mendukung Daerah Istimewa Minangkabau.

Sementara itu, Ibrani Dt Tianso, SH, MH, Ketua III LKAAM Sumbar, mempertegas bahwa pasal 18 B justru memperkuatnya. Pasal itu dengan tegas menyatakan pengakuan negara atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan itu diatur oleh undang-undang. Bagaimana istimewanya di Minangkabau tentu bersejarah kita dahulu. Sejarah ini harus kita gali.

“Untuk sampai ke Daerah Istimewa Minangkabau, kita istimewakan dulu nagari-nagari di Sumbar ini. Cari nagari asal yang dimaksud undang-undang. Kita wujudkan nagari istimewa ini dan nagari-nagari inilah yang mengantarkan Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau,” urainya.

Baca Juga  Asben Hendri Wakili Sekdaprov Sumbar Safari Ramadan ke Sawahlunto

Ibrani memaparkan bahwasanya keberadaan nagari-nagari istimewa harus diakomodir dengan baik. Tentu perlu dikelola oleh sebuah provinsi istimewa.

Terkait siapa yang bakal diikutkan dalam perjuangan DIM ini, Ketua Harian LKAAM Sumbar, Yul Arnis Dt. Maleka Nantinggi menyebutkan dalam pemilihan kepala daerah pada 2020 nanti hendaknya dipilih gubernur yang paham dengan perjuangan ini dan memberikan dukungan nyata. Gubernur yang berani bersikap.

“Kelemahan kita adalah pemimpin yang tidak pandai membaca peraturan tapi menyikapi persoalan dengan memberikan jawaban kita mengacu peraturan yang ada,” ungkapnya sambil tersenyum.